Penyelewengan Dana Donasi ACT dalam Bingkai KompasTV
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang framing Kompas TV dalam Program Aiman episode Taktik ACT Meraup Donasi. Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan lembaga filantropi terbesar di Indonesia, yang menjadi perbincangan khalayak pada awal Juli 2022 lalu karena dugaan penyelewengan dana donasi para jajaran direksinya yang bergaji ratusan per bulan. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif dengan menggunakan analisis framing model Robert N. Entman pada Kompas TV yang terdiri dari empat perangkat framing yaitu define problem, Diagnose causes, Make moral judgement dan Treatment recommendation. Hasil penelitian diperoleh bahwa framing Kompas TV, mendefinisikan masalah ini sebagai masalahlembaga filantropi yang meraup keuntangan dari belas kasihan masyarakat Indonesiayang penyebab masalahnya disebabkan untuk menggaji petinggi dan kepentingan internal ACT. Sehingga penekanan moral yang ditonjolkan dalam pandangan hukum, ACT melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan pasal 6 ayat 1 dan UU Yayasan No 28 Tahun 2004 pasal 5 ayat 1, dan penyelesaian permasalahan yang ditonjolkan adalah masyarakat harus lebih hati-hati bila ingin berdonasi melalui lembaga filantropi dan niat baik masyarakat jangan sampai disalahgunakan, termasuk juga pengawasan pemerintah lebih ditegakkan.
This study examines the framing of Kompas TV in the Aiman Program episode, ACT's Tactics of Raising Donations. Aksi Cepat Tanggap (ACT) is the largest philanthropic institution in Indonesia, which became the talk of the public in early July 2022 because of allegations of misappropriation of donations from its board of directors who are paid hundreds per month. The research method uses descriptive qualitative using the Robert N. Entman framing analysis model on Kompas TV which consists of four framing tools, namely define problems, diagnose causes, make moral judgments and treatment recommendations. The research results show that Kompas TV's framing defines this problem as the problem of a philanthropic institution that benefits from the compassion of the Indonesian people whose cause of the problem is to pay for high-ranking officials and ACT's internal interests. So that the moral emphasis is highlighted from a legal point of view, ACT violates the provisions of Government Regulation No. 29 of 1980 Concerning the Implementation of Contribution Collection article 6 paragraph 1 and Foundation Law No. 28 of 2004 article 5 paragraph 1, and the solution to the problem that is highlighted is that the community must be more careful if you want to donate through philanthropic institutions and the good intentions of the community, don't abuse it, including that government supervision is more enforced.