DILEMA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAGI KARYAWAN

  • Muh Muslim Institut Bisnis Nusantara
Keywords: PHK, Perusahaan, Karyawan

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi dilema, oleh karena menimbulkan dampak yang signifikan bagi karyawan dan perusahaan. Terdapat 4 jenis PHK: terminasi (putusnya hubungan kerja karena berakhirnya kontrak kerja), dismissal (putusnya hubungan kerja karena melakukan tindakan pelanggaran), redundancy (pemutusan hubungan kerja karena perusahaan melakukan pengembangan dengan menggunakan mesin atau teknologi baru), dan retrenchment (pemutusan hubungan kerja karena dihubungkan dengan masalah ekonomi).  Dua jenis PHK yang terakhir yang menimbulkan masalah.

Solusi yang ditawarkan agar PHK dapat diterima oleh semua pihak adalah perusahaan harus transparan, kerja sama dengan konsultan manajemen dan melakukan kerja sama dengan perusahaan lain agar dapat menyalurkan tenaga yang akan di PHK

References

Chris Rowley dan Keith Jackson, Manajemen Sumber Daya Manusia, penterjemah: Elviyola Pawan, Jakarta: Rajawali, 2012
Erni Tisnawati dan Kurniawan Syaefullah, Pengantar manajemen, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana, 2005
James A. F. Stoner, R. Edward Freeman, Daniel R. Gilbert, Manajemen Jilid II, Alih Bahasa Alexander Sindoro , Jakarta: Prenhalindo, 1996
Lena Ellitan, Praktik-praktik Pengelolaan Sumber Daya manusia dan Keunggulan Kompetititf Berkelanjuran, dalam Jurnal manajemen dan Kewirausahaan, Vol. 4, No. 2, September 2002
Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, edisi Revisi, Jakarta: Bumi Aksara, cet. 6, 2012
Mutiara S. Panggabean, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bogor: Ghalia Indonesia, cet.2, 2004
Ricky Hidayat, Implikasi PHK bagi Tenaga Kerja (Kasus di PT Texmaco Taman Sinthtics Desa Nolokerto Kaliwungu, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2013
Simamora, H.. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi I. Penerbit STIE YKPN, Yogyakarta, 2003
Stephen P. Robbins dan Mary Coulter, manajemen, edisi X, Jilid 2, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010
Suhendra dan Murdiyah Hayati, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: UIN Jakarta Press, 2006
Undang-Undang Ketenagakerjaan No.12 Tahun 2004, efektif berlaku tahun 2006
Published
2015-11-09
How to Cite
Muslim, M. (2015). DILEMA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAGI KARYAWAN. ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis, 18(3), 100-110. https://doi.org/10.55886/esensi.v18i3.100