KAJIAN KOMPARATIF MANAJEMEN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BERDASARKAN PER 16/PJ/2016 DAN PP 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

  • Subur Harahap
Keywords: Perencanaan Pajak PPh Pasal 21, Manajemen Pajak Penghasilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak perubahan peraturan perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), sejak lahirnya PP 58 Tahun 2023 untuk menggantikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER/16/PJ/2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan menggunakan pendekatan studi komparasi. Variabel yang diteliti adalah variabel X yaitu perencanaan pajak, sedangkan variabel Y adalah pajak penghasilan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah dokumen yaitu menelaah laporan keuangan dari PT B NET INDONESIA. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah menghitung besar PPh Pasal 21 pegawai melalui perencanaan pajak PPh Pasal 21 dengan menggunakan pendekatan Peraturan Dirjen Pajak PER/16/PJ/2026 dan PP 58 Tahun 2023. Dengan penerapan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan PP 58, ditemukan lebih praktis oleh karena tidak perlu mempertimbangkan adanya penghasilan yang harus disetahunkan sebagaimana metode perhitungan dengan menggunakan Peraturan Dirjen Pajak PER No.16/PJ/2016. Selanjutnya dari sudut pandang perencanaan pajak penghasilan lebih mudah dilakukan oleh karena tariff pajak (TER) sebagaimana ditentukan oleh PP 58 Tahun 2023 merupakan tariff pajak dengan metode single rate.

Published
2023-12-12
How to Cite
Harahap, S. (2023). KAJIAN KOMPARATIF MANAJEMEN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BERDASARKAN PER 16/PJ/2016 DAN PP 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI. ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis, 26(3), 137 - 143. https://doi.org/10.55886/esensi jmb.v26i3.843