Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) Dalam Perspektif Hukum Pajak, Suatu Tinjauan Konsekwensi Ekonomis Atas Biaya Pemasaran Merujuk Kepada PMK Nomor 02/PMK.03/2010
Abstract
Dalam praktik penerapan hukum berlaku prinsip “lex superior derogat legi inferiori”, dimana hukum dengan hirarki yang lebih tinggi dapat meniadakan konsekwensi hukum dari norma hukum di bawahnya. Demikian yang terjadi dalam laporan keuangan dan perpajakan, dimana aturan pajak lebih diutamakan dibandingkan dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 selanjutnya disebut dengan PMK adalah merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan khususnya dalam hal persyaratan untuk dapat mengakui biaya pemasaran sebagai pengurang yang diperkenankan. Adapun, Prinsip Akuntansi Berlaku Umum disusun oleh masyarakat praktisi dalam bidang keuangan dalam hal ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Secara hukum, PABU diakui eksistensinya oleh hukum pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Analisis konsekwensi ekonomi atas penerapan kedua aturan (PMK dan PABU), menunjukkan bahwa keduanya memiliki konsekwensi ekonomi yang berdampak terhadap entitas. PMK memilliki konsekwensi ekonomi dalam bentuk menurunnya jumlah utang pajak apabila Wajib Pajak mematuhi ketentuan PMK. Selanjutnya, PABU memiliki konsekwensi ekonomi dalam bentuk tingginya apresiasi publik terhadap Wajib Pajak apabila laporan keuangan disusun sesuai PABU. Pengujian efektivitas biaya pemasaran atau promosi dilakukan melalui analisis trend pengaruh biaya pemasaran / promosi terhadap pendapatan Wajib Pajak. Dampak positif biaya pemasaran atau promosi digambarkan dengan adanya peningkatan pendapatan apabila biaya pemasaran atau promosi ditingkatkan, dan sebaliknya.
Kesimpulan, PMK dan PABU harus diterapkan oleh Wajib Pajak untuk dapat memenuhi dua kepentingan kedua peraturan terkait. Kealfaan Wajib Pajak menerapkan PMK dan PABU diketahui sama-sama memiliki konsekwensi ekonomi yang signifikan terhadap kewajiban dan nilai entitas Wajib Pajak.
References
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, LN.2008/NO.133, LL SETNEG : 40 HLM.
Pemerintah Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Keuangan No.02/PMK.03/2010 tentang Daftar Nominatif Biaya Pemasaran / Promosi.
Hafi, Anshari, Pengatar Ilmu Pendidikan,(Surabaya : Usaha Nasional 1983), 30.
Hurlock, Elizabeth, Psikologi Perkembangan, (Bandung : Airlangga 2011), 20.
Martono, Harlina, Lydia, Belajar Hidup Bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan (Jakarta : Balai Pustaka 2006), 45.
Ngainun Naim , Character Building: Optimalisasi Peran Pendidikan dalam Pengembangan Ilmu & Pembentukan Karakter Bangsa (Jogjakarta : Ar-ruzz Media 2012), 142-143.
Boockholdt J.L., Li, David, H., (1991), Accounting Information Systems: Transaction Processing and Controls; Revised Edition, Boston: Richard D. Irwin.
Fess, Philip E., Warren Carls S., (1990), Accounting Principles: 16th Edition, Cincinatti: South Western Publishing Co.
Freeman Robert J., Shoulder Craig D., (1999), Governmental and Nonprofit Accounting: Theory and Practice; Sixth Edition, New Jersey: Prentice Hall.
Granof, Michael H., (1998), Government and No For Profit Accounting: Concept and Practices, New York: John Wiley and Sons Inc.
IAI, (1994), Standar Akuntansi Keuangan: Buku 1, Jakarta: Salemba Empat.
IAI, (2001), Standar Profesional Akuntan Publik, Jakarta: Salemba Empat
Miller, Paul B.W., Searfoss D., Gerald, Smith, Kenneth A., (1985), Intermediate Accounting; Second Edition, Illinois: Richard D. Irwin.
Nikolai, Loren A., Bazley, John D., (1988), Intermediate Accounting, Massachuset: PWS-KENT Publishing Company.